Mencari Tahu Hukum Tunangan dalam Islam

Tunangan merupakan sebuah proses menjalin komitmen antara seorang laki-laki dengan perempuan yang saling mencintai ditandai dengan bertukar cincin. Definisi yang sama juga ditemukan dalam prosesi tunangan dalam islam ataupun agama lain. Tunangan tersebut dilakukan secara resmi kemudian dinyatakan di hadapan banyak orang untuk kemudian nantinya menjadi seorang istri dan suami. Lantas apakah hukum tunangan dalam Islam?

Sebelum lanjut, ada sedikit informasi untuk calon mempelai pengantin. Jika anda sedang mencari make up artist profesional untuk prewedding, pesta dan rias pengantin. Anda dapat menggunakan MUA Parasayu. Dengan MUA yang berpengalaman dan berkualitas, tentu hasil riasan pada hari pernikahan akan tampak cantik memukau. Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat menghubungi MUA Parasayu di nomor telepon/WA atau menghubungi website https://mua.parasayu.net/.

Ketahui Dahulu Arti Tunangan

hukum tunangan dalam islam

Jika diartikan menurut bahasa Indonesia, tunangan merupakan proses dalam mengikat seseorang sebelum menikah dengan pasangannya dengan cara bertukar cincin. Sementara itu, jika diartikan dari bahasa Jawa tunangan disebut juga dengan “Tetalen” yang berasal dari kata tali.

Artinya yakni seseorang yang sudah terlibat dalam proses tunangan tidak bisa sesuka hati memilih maupun menerima orang lain menuju jenjang pernikahan nantinya. Hal ini berarti kedua pasangan tersebut seakan-akan sudah berada dalam ikatan tali.

Apabila ikatan tersebut belum terlepas atau terputus oleh salah satu pihak yang saling bersangkutan berdasarkan kesepakatan satu sama lain, maka tidak boleh memilih atau menerima orang lain menuju pernikahan. Saat ini sendiri praktek tunangan tersebut sudah dilangsungkan di berbagai daerah.

Hanya saja praktek tunangan tersebut dikenal dengan istilah yang berbeda satu sama lain. Contohnya seperti acara pranikah, ta’aruf, dan masih banyak lagi. Akan tetapi dalam praktik dan artinya pun hampir sama meski memiliki istilah yang sedikit berbeda.

Perbedaan Tunangan dan Khitbah

hukum tunangan dalam islam

Seperti halnya praktek yang kerap dilakukan kebanyakan orang di tengah masyarakat, tidak jarang tunangan diidentikkan dengan khitbah. Padahal, tunangan serta khitbah merupakan suatu hal yang berbeda. Terlebih kedua istilah tersebut memiliki perbedaan yang cukup mendasar satu sama lain.

Perlu Anda ketahui, bahwa khitbah merupakan proses melamar calon pengantin wanita yang ingin dinikahi. Kemudian dalam waktu tidak terlalu lama akan dilangsungkan proses pernikahan. Menurut Islam sendiri, khitbah merupakan langkah penentuan sebelum melakukan pernikahan.

Dalam proses ini setiap pihak perlu berpikir dengan tenang dan mantap dalam menentukan pilihannya. Dalam hal ini tidak ada lagi pikiran untuk membatalkan pinangan tanpa faktor yang dibenarkan. Pasalnyam pembatalan yang dilakukan tersebut hanya akan menyakiti perasaan pihak lainya beserta keluarganya.

Lantas, apa bedanya dengan tunangan? Pada praktik tunangan, dilakukan saling bertukar atau memakaikan cincin. Tidak jarang kedua pasangan tersebut saling berpegangan tangan ataupun mencium kening dan pipi pasangan. Hal tersebut tentu termasuk hal yang dilarang dalam agama Islam.

Pasalnya, dua orang yang meski sudah menjalin ikatan bernama pertunangan maupun khitbah tetaplah pasangan yang belum secara resmi terikat dengan pernikahan yang syar’i. Oleh karena itu, kedua pasangan tersebut tidak diperbolehkan untuk melakukan tindakan layaknya suami istri yang sudah sah.

Hukum Tunangan dalam Islam

hukum tunangan dalam islam

Seperti yang sudah diketahui, tunangan akan mengikat seseorang sebelum menikah dengan menikah dengan pasangannya masing-masing. Sebagian besar pasangan di Indonesia ini sendiri melakukan pertunangan terlebih dahulu sebelum menjalani proses pernikahan.

Lantas, seperti apa hukum proses tersebut dalam agama Islam. Menurut sebagian besar ulama, tunangan dapat dikategorikan sebagai pendahuluan atau persiapan sebelum menikah serta melakukan khitbah atau pinangan yang mengikat wanita sebelum menikah. Hukum tersebut adalah mubah atau diperbolehkan.

Hanya saja diperbolehkan selama syarat terpenuhi. Tunangan ini sendiri diperbolehkan di dalam ajaran Islam jika dilakukan dengan tujuan peminangan atau mengetahui kerelaan pihak perempuan yang ingin dipinang sekaligus memberikan janji bahwa sang laki-laki akan menikahi perempuan tersebut.

Untuk itu, bagi Anda yang ingin melaksanakan acara tunangan maka pada dasarnya hukum tunangan dalam Islam diperbolehkan selama masih memenuhi syarat dalam ajaran Islam. Kemudian bagi Anda yang ingin melaksanakan acara tunangan tersebut jangan lupa untuk memilih jasa rias atau jasa make up yang terpercaya.

makeup pernikahan adat sunda

Jasa MUA Parasayu sendiri bisa jadi rekomendasi terbaiknya. Jasa ini sudah berpengalaman dalam melakukan make up untuk berbagai acara penting dan sakral termasuk tunangan. Dengan begitu, Anda tidak perlu menunda lagi untuk menggunakannya. Ketahui lebih lanjut pada laman berikut mua.parasayu.net.