Penjelasan Masyarakat Madani dalam Islam
Daftar isi
Apa itu masyarakat madani? Masyarakat madani sering menjadi perdebatan karena berbagai macam terjemahan dan banyaknya interpretasi. Saat ini masyarakat madani banyak dianggap sebagai masyarakat modern. Meskipun begitu, istilah masyarakat madani sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW loh sobat Parasayu. Bagaimana sih masyarakat madani dalam islam? Yuk simak penjelasannya dibawah ini.
Penjelasan Masyarakat Madani dalam Islam
Masyarakat madani merupakan kumpulan manusia yang ada di suatu daerah, hidup dengan aman dan patuh terhadap aturan dan hukum yang berlaku dan disepakati dalam daerah tersebut. Kata Madani berasal dari bahasa Arab al-mujtama al-madany yang konsepnya berpedoman pada pola hidup masyarakat yang berkeadilan dan berperadaban. Dalam Al-Qur’an sendiri, kehidupan masyarakat madani digambarkan sebagai kehidupan dalam ‘baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur’. Artinya adalah kehidupan masyarakat dalam negeri yang baik dan dalam keridhaan Allah SWT. Konsep masyarakat madani dalam islam juga telah disebutkan dalam Al Qur’an, yaitu:
Khairah Ummah (QS Ali Imran Ayat 110)
Khairah ummah atau masyarakat terbaik dalam hal ini dimaksud dengan masyarakat ideal. Masyarakat madani adalah masyarakat yang sadar dan telah menunaikan tugas sebagi masyarakat ideal. Tugas yang dimaksud adalah menyerukan kebaikan dan mencegah kemungkaran (keburukan yang telah dilarang), tidak bercerai-berai sesama umat dan tidak berselisih paham terhadap apa yang telah dikatakan benar.
Ummatan Wasathan (QS Al Baqarah Ayat 143)
Ummatan Wasathan adalah masyarakat seimbang. Dalam hal ini, islam memandang masyarakat madani sebagai masyarakat yang hidup harmonis dalam keseimbangan. Posisi seimbang menjadikan masyarakat madani tidak akan memihak pada pihak pihak tertentu dan terbuka dengan semua pihak baik dalam hal agama, budaya serta peradaban. Kenapa harus terbuka? Karena sikap adil dan seimbang tidak akan terwujud jika masyarakat masih menutup diri dari lingkungan dan perbedaan.
Ummah Muqtasiddah (QS Al Maidah Ayat 66)
Ummah Muqtasiddah adalah masyarakat yang moderat. Sebenarnya secara konsep, ummah muqtasiddah ini mirip seperti ummatan washatan dimana masyarakat diminta untuk tidak bersikap ekstrim atau mendominasi kelompok lain dalam suatu masyarakat. Masyarakat madani dalam konsep ini bertugas untuk senantiasa menebarkan kebaikan dan melakukan perbaikan serta meminimalisir kerusakan meskipun mereka adalah kaum minoritas.
Tiga konsep masyarakat madani dalam islam tersebut sebenarnya telah diterapkan oleh Nabi Muhammad SAW di Madinah. Terbukti dengan adanya Piagam Madinah (Madinah Charter) yang isinya adalah sebagai berikut:
Asas kebebasan beragama
Dimana negara secara penuh mengakui dan melindungi kelompok lain dan membiarkannya beribadah sesuai dengan keinginannya.
Asas persamaan
Dimana semua orang dianggap memiliki kedudukan sama di dalam negara sebagai anggota masyarakat. Masyarakat juga diminta untuk saling membantu satu sama lain dan tidak berlaku buruk terhadap lainnya.
Asas kebersamaan
Dimana semua anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban yang sama dihadapan negara.
Asas keadilan
Dimana hukum suatu negara harus ditegakkan dan semua anggota masyarakat memiliki kedudukan yang sama dimata hukum.
Asas perdamaian
Dimana anggota masyarakat harus hidup berdampingan secara damai tanpa memandang perbedaan baik suku, ras dan agamanya.
Asas musyawarah
Dimana semua permasalahan yang telah terjadi, sedang terjadi dan akan terjadi diselesaikan oleh negara melalui dewan syura dan masyarakat harus mematuhinya selama keputusan tersebut dianggap adil dan tidak menyimpang.
Nah itulah tadi penjelasan lengkap tentang masyarakat madani dalam islam. Semoga penjelasan diatas dapat bermanfaat dan menjadi ilmu baru bagi anda.