Bagaimana Ketentuan dan Syarat Tunangan dalam Islam?
Daftar isi
Tunangan dalam islam dikenal dengan istilah khitbah, merupakan prosesi pinangan seseorang yang belum menikah atau disebut juga dengan acara lamaran. Sebagian besar orang melakukan prosesi lamaran ini, sebelum nantinya mereka benar-benar menjalani proses pernikahan. Lalu, sobat Parasayu perlu pelajari nih hukum tunangan dalam islam. Bagaimana sih hukumnya dan tata caranya.
Agama islam sudah menetapkan beberapa syarat khusus dalam hal pertunangan ini. Secara umum, islam memang membolehkan umatnya untuk melakukan tunangan atau khitbah. Prosesnya pun sama saja dengan acara lamaran pada umumnya, hanya saja ada beberapa hal yang membedakannya.
Sebelum lanjut, ada sedikit informasi untuk calon mempelai pengantin. Jika anda sedang mencari rias pengantin untuk acara pernikahan, anda dapat menggunakan MUA Parasayu. MUA Parasayu sudah berpengalaman dalam merias pengantin. Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat menghubungi MUA Parasayu dinomor telepon/WA atau mengunjungi website https://mua.parasayu.net/.
Syarat Tunangan dalam Islam
Ada dua syarat khusus yang ditetapkan dalam hal ini, syarat tersebut yaitu:
Syarat Mustahsinah
Syarat ini diperuntukan bagi pihak laki-laki untuk melihat terlebih dahulu kepada wanita yang akan dipinangnya. Namun syarat ini tidak wajib, yang artinya prosesi khitbah akan tetap sah meskipun tidak melalui tahap mustahsinah terlebih dahulu. Pihak laki-laki dipersilahkan untuk melihat calon istrinya terlebih dahulu, apakah sudah sesuai dengan kriterianya atau tidak.
Hal ini dianjurkan oleh Rasulullah dalam hadits yang berbunyi: “Wanita dikawin karena empat hal, karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan karena agamanya, maka akan memelihara tanganmu”. (HR Abu Hurairah)
Syarat Lazimah
Tunangan dalam islam juga menetapkan syarat lazimah, yaitu syarat yang wajib untuk dipenuhi sebelum seorang laki-laki meminang calonnya. Hukum syarat ini wajib, jika tidak dipenuhi maka prosesi khitbah tidak akan sah. Syarat tersebut meliputi:
- Wanita yang akan dipinang tidak berstatus sudah dipinang oleh laki-laki lain. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits: “Janganlah seseorang dari kamu meminang (wanita) yang dipinang saudaranya, sehingga peminang sebelumnya meninggal-kannya atau telah mengizinkannya.” (HR Abu Hurairah)
- Wanita yang akan dipinang tidak sedang dalam masa iddah talak raj’i, atau talak yang masih mungkin untuk rujuk bersama suaminya. Sebagaimana dijelaskan pada firman Allah: “Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah.” (Al-Baqarah:228)
- Wanita yang akan dipinang tidak sedang dalam masa iddah karena ditinggal mati suaminya, atau yang sedang menjalani idah talak talak ba’in boleh dipinang dengan sindiran atau kinayah. Hal tersebut sebagaimana firman Allah: “Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu Menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu Mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) Perkataan yang ma’ruf”. (Al-Baqarah:235)
Baca Juga : Mengenal Upacara Adat Jawa dalam Pernikahan
Baca Juga : Prosesi dalam Pernikahan Adat Mandailing
Hukum Tunangan dalam Islam
Sebagian besar ulama menganggap, bahwa tunangan itu diperbolehkan sebagai persiapan sebelum menikah. Hal ini bertujuan untuk sekedar mengetahui kerelaan pihak wanita, juga sebagai ikatan janji seorang pria untuk menikahi calon istrinya tersebut.
Sebagaimana dalam hadits berikut ini : “Jika di antara kalian hendak meminang seorang wanita, dan mampu untuk melihat darinya apa-apa yang mendorongnya untuk menikahinya, maka lakukanlah.” (HR.Imam Ahmad dan Abu Dawud).
Dalam hadits tersebut dijelaskan, bahwa islam memperbolehkan laki-laki untuk meminang seorang wanita, dengan mengikatnya dalam ikatan pertunganan asalkan dapat memenuhi syarat khitbah.
Setelah prosesi khitbah dilakukan, laki-laki dan perempuan tersebut tetaplah belum halal. Hal tersebut sesuai dengan hukum kompilasi islam pasal 11 tentang akibat hukum dari khitbah atau tunangan dalam islam yaitu: Pinangan belum menimbulkan akibat hukum dan para pihak bebas memutuskan hubungan peminangan.
Ikatan pertunangan tersebut masih bisa terlepas, kedua belah pihak memiliki kebebasan untuk memutuskan hubungan peminangan. Asalkan dilakukan dengan tata cara yang baik, sesuai dengan adat dan kebiasaan setempat, sehingga kerukunan sesama muslim masih dapat terjalin.
Proses pertunangan akan semakin khidmat jika dilaksanakan dengan tata rias dan dekorasi yang menarik. Parasayu adalah pilihan yang tepat untuk mewujudkan acara pertunangan terbaik bagi setiap pasangan. Tunggu apalagi? Segera hubungi MUA Parasayu untuk kebutuhan riasan terbaikmu!
- Baca Juga : 18 Isi Seserahan Pernikahan yang Sering Digunakan
- Baca Juga : Tata Cara Lamaran Adat Tionghoa