Hukum Pernikahan dalam Islam yang Wajib Anda Ketahui
Daftar isi
Menikah adalah bentuk ibadah yang paling panjang dalam hidup. Ikatan suci antara dua manusia dan keluarga dalam pernikahan akan menghadirkan kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Meskipun sangat dianjurkan, situasi tertentu terkadang membuat nikah menjadi dilarang loh sobat Parasayu. Bagaimana ya hukum pernikahan dalam Islam? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Sebelum lanjut, ada sedikit informasi untuk calon mempelai pengantin. Jika anda sedang mencari make up artist profesional untuk prewedding, pesta dan rias pengantin. Anda dapat menggunakan MUA Parasayu. Dengan MUA yang berpengalaman dan berkualitas, tentu hasil riasan pada hari pernikahan akan tampak cantik memukau. Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat menghubungi MUA Parasayu di nomor telepon/WA atau menghubungi website https://mua.parasayu.net/.
Hukum Pernikahan dalam Islam
Hukum pernikahan dalam islam ada 5. Hukum-hukum menikah tersebut dapat dijatuhkan sesuai dengan situasi dan kondisi terutama kedua mempelai saat akan melangsungkan pernikahan. bagaimana pembagiannya?
Wajib
Hukum pernikahan dalam islam yang pertama adalah wajib. Hukum pernikahan menjadi wajib jika seseorang sudah mampu secara lahir, batin dan keuangan untuk membina rumah tangga. Setelah seseorang telah dianggap mampu, menikah menjadi wajib untuk menjadi penyempurna ibadah anda. selain itu, menikah juga akan mencegah manusia dari perbuatan zina yang tercela.
Menurut Ibnu Arafah, menikah bagi wanita yang sudah baligh adalah wajib. Karena perempuan tidak wajib untuk mencari nafkah untuk dirinya sendiri. Jadi, perempuan yang tidak lagi mampu menafkahi dirinya dan sudah tidak dinafkahi keluarganya, dan jalan satu-satunya adalah menikah.
Sunnah
Hukum menikah turun menjadi sunnah apabila calon mempelai sudah mampu secara lahir dan batin, namun belum siap menafkahi istrinya atau belum mampu secara finansial. Jika ada dalam kondisi tersebut, hendaknya orang tersebut meminta petunjuk dari Allah. Memperbanyak ikhtiar, ibadah, berdoa dan berpuasa. Semoga dengan usaha-usaha tersebut, jalan anda untuk menikah akan diperluas oleh Allah dengan melapangkan rezeki anda.
Makruh
Kemudian, hukum pernikahan dalam islam bisa menjadi mubah jika seseorang yang akan menikah sudah berniat untuk tidak memiliki anak. mungkin atas dasar penyakit atau memang prinsip untuk tidak memiliki anak. apabila hal ini terjadi, hukum pernikahan menjadi makruh alias sebaiknya tidak dulu dilakukan namun tetap boleh karena ditakutkan keduanya tidak bisa memenuhi hak dan kewajiban dalam berumah tangga.
- Baca Juga : Keunggulan Aplikasi Simkah Web dalam Pencatatan Pernikahan
- Baca Juga : Paket Pernikahan Murah Rp 10 Juta-Rp 14 Jutaan
Mubah
Menikah akan menjadi mubah atau dibolehkan hukumnya jika seseorang yang menikah hanya bertujuan untuk bersenang-senang atau memenuhi syahwatnya saja. sedangkan tujuan menikah ada banyak seperti menyempurnakan ibadah, memiliki keturunan, memperbaiki diri dengan pasangan, menjaga pandangan dan masih banyak lagi. namun menikah dengan alasan diatas juga tetap sah karena hukumnya mubah atau dibolehkan.
Haram
Yang terakhir, hukum menikah bisa menjadi haram apabila seseorang tidak mampu secara lahir, batin dan finansial untuk menafkahi keluarganya. Misalnya salah satu pengantin memiliki kekurangan dalam hal seksual atau tidak berpenghasilan. Pernikahan yang memiliki tujuan untuk kebohongan, kontrak, menyakiti, menganiaya dan menelantarkan pasangan juga termasuk pernikahan yang tidak dibolehkan. Menikah dengan paksaan orang lain dan tidak ada keridhoan didalamnya juga bisa mengubah hukum pernikahan menjadi haram. Selain itu, pernikahan bisa diharamkan apabila kedua calon mempelai tidak bisa memenuhi syarat sah dan wajib untuk menikah.
Make Up Pernikahan by Parasayu
Dalam mempersiapkan pernikahan, salah satu yang harus anda pesan adalah make up artist yang akan merias anda di hari bahagia. Anda tidak boleh sembarangan memilih make up artist agar tidak menyesal di kemudian hari. Pilihlah MUA yang terpercaya dan sudah berpengalaman. Salah satu MUA yang bisa kami rekomendasikan adalah MUA Parasayu yang telah memiliki banyak pengalaman merias pengantin dalam berbagai tema dan konsep yang diinginkan klien. Parasayu selalu mengutamakan keamanan kosmetik dan alat make up yang digunakan sehingga pengantin akan aman dan nyaman meskipun menggunakan make up seharian. Simak paket pernikahan lengkap Parasayu di mua.parasayu.net.
Demikian artikel lengkap tentang hukum pernikahan dalam islam yang wajib anda tahu dan rekomendasi make up artist untuk pernikahan anda. semoga bermanfaat!
- Baca Juga : Rias Pengantin Murah dan Berkualitas
- Baca Juga : Bumi Harum Manis, Venue Cantik untuk Gelar Pernikahan