Perjanjian Pra Nikah: Cara Membuat dan Fungsinya

Perjanjian pra nikah adalah perjanjian yang dibuat oleh kedua calon pasangan sebelum melangsungkan pernikahan. Hal ini bertujuan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti hak dalam berumah tangga serta kewajiban-kewajiban apa saja yang perlu dilakukan oleh kedua calon mempelai setelah menikah.

Perjanjian pra nikah juga sudah diatur dalam pada pasal 29 ayat 1 UU No 1 tahun 1974. Hal ini menandakan bahawa perjanjian tersebut sudah dilindungin secara hukum.

Sebelum lanjut pada pembahasan perjanjian pra nikah, tentunya dalam mempersiapkan pernikahan teman parasayu membutuhkan perencanaan yang matang. Dari mulai konsep pernikahan hingga rias pengantin pernikahan yang memukau. Bagi anda yang sedang mencari jasa make up artis profesional, anda tidak perlu khawatir. Anda dapat menggunakan MUA Parasayu untuk acara pernikahan anda. Dengan MUA yang berpengalam dan berkualitas, tentu tampil cantik dimomen bahagia bisa didapatkan. Untuk informasi paket pernikahan, anda dapat mengunjungi website mua.parasayu.net atau WA ke no .

Perjanjian Pra Nikah

perjanjian pra nikah

Berbicara perjanjian pranikah, memang banyak pro dan kontra dikalangan masyarakat. Bagi yang kontra mereka mempunyai alasan tersendiri untuk tidak membuat perjanjian tersebut. Padahal, jika kita dari sudut pandang yang luas. Dengan adanya perjanjian sebelum pernikahan, kita lebih jelasmelihat tentang hak dan kewajiban antar pasangan. Terlebih dengan adanya perjanjian tersebut akan memudahkan pasangan untuk mengelola aset, harta bahkan hutang-hutang mereka tanpa merugiakan salah satu pihak.

Beberapa Fungsi Perjanjian Pra Nikah

perjanjian pra nikah

Meski menjadi pro kontra dalam masyarakat, namun hal tersebut bukanlah suatu halangan bagi pasangan yang ingin membuat perjanjian sebelum pernikahan. Terlebih jika kita lihat dari fungsi serta manfaat yang didapat ketika kita membuat perjanjian pranikah. Dibawah ini beberapa manfaat ketika mempunyai perjanjian pranikah.

  1. Untuk memisahkan harta kedua pasangan sebelum pernikahan

Bagi pasangan yang mempunyai suatu usaha atau bisnis sebelum melangsungkan pernikahan, tentu ini sangat penting untuk memperjelas status harta yang sudah didapat sebelum menikah. Dengan demikian, calon pasangan tersebut dapat mengetahui aset atau harta apa saja yang dimiliki sebelum menikah. Sehingga apabila terdapat konfilik dalam berumah tangga misal berpisah atau meninggal, maka harta warisan tersebut bisa mudah ditelusuri untuk diberikan kepada yang berhak.

  1. Untuk memisahkan hutang kedua pasangan sebelum pernikahan, selama pernikahan, sesudah pernikahan serta jika salah satu pasangan meninggal

Hutang merupakan suatu kewajiban yang harus dibayarkan. Agar semuanya lebih jelas, kita bisa menguraikan hutang sebelum menikah dan sesudah menikah. Sehingga dalam proses melakukan pembayaran dapat lebih jelas siapa yang harus bertanggung jawab akan hal tersebut.

  1. Untuk mengatur hak dan kewajiban suami dan istri

Meski hak dan kewajiban dalam pernikahan sudah diatur dalam agama, namun tidak sedikit lho yang mengabaikan hal tersebut. Agar lebih kuat, kita bisa memasukan detail hak dan tanggung jawab pernikahan dalam perjanjian pranikah.

  1. Untuk pertanggung jawaban terhadap anak-anak yang dilahirkan pada pernikahan

Terkadang dalam kehidupan, tidak semua yang kita inginkan menjadi kenyataan. Terlebih ketika sudah menjalani kehidupan berumah tangga. Agar semuanya semakin jelas dalam mempertanggung jawabkan sibuah hati. Detail tanggung jawab tersebut dapat kita masukan kedalam perjanjian pranikah. Sehingga bilamana ada suatu hal yang tidak diinginkan maka perjanjian pranikah bisa menjadi tolok ukurnya.

  1. Untuk mengatur detail hal lainnya

Selain fungsi perjanjian pranikah diatas, sebenarnya masih banyak lagi detail-detail yang dapat kita masukan ke dalam perjanjian pranikah. Semua yang berkaitan dengan hal tersebut, dapat kita masukan pada penjanjian pranikah sesuai dengan kesepakatan kedua calon mempelai.

Tips Cara Membuat Perjanjian Pra Nikah

perjanjian pra nikah

Dalam membuat perjanjian sebelum pernikahan, ada baiknya pasangan terlebih dahulu mendiskusinya dengan rinci hal-hal apa saja yang akan dimasukan kedalam perjanjian pranikah. Untuk memudahkan dalam pembuatan perjanjian, simak beberapa tips dibawah ini.

  1. Membuat daftar perjanjian sudah disepakati bersama

Dalam membuat perjanjian sebelum pernikahan, ada baiknya anda terlebih dahulu berdiskusi hal apa saja yang akan dimasukan dalam perjanjian tersebut. Setelah semua disepakti kemudian rincian tersebut dapat kita masukan kedalam perjanjian pernikahan.

  1. Jangan ragu untuk konsultasi ke konsultan hukum

Bagi sebagian orang mungkin awam dengan detail perjanjian pranikah, oleh karna itu jika anda merasa ragu akan hal tersebut maka anda jangan sungkan untuk menanyakan hal terebut kepada konsultan hukum.

Biasanya para konsultan tersebut akan memberikan penjelaskan detail-detail perjanjian pra pernikahan. Sehingga anda dan pasangan akan lebih memahami dengan detail tentang perjanjian tersebut.

  1. Mengesahkan hasil perjanjian ke Notaris

Setelah semua dirasa sudah baik, maka langkah selanjutnya yaitu mengesahkan hasil perjanjian yang sudah disepakati ke notaris. Disana pihak notaris akan menyusun kalimat dari daftar perjanjian pranikah yang sudah disepakati. Setelah semua sudah selesai, maka pihak notaris akan mengeluarkan dokumen akta perjanjian pranikah. Untuk biaya pembuatan akta perjanjian pernikahan dinotaris berkisar 2-3 juta.

  1. Melampirkan dokumen akta perjanjian pernikahan ke KUA

Setelah semuanya selesai, maka langkah selanjutnya yaitu membawa dokumen akta perjanjian pranikah tersebut ke kantor urusan agama untuk didaftarkan sebelum acara ijab qabul pernikahan. Untuk prosesnya lumayan cukup memakan waktu, maka ada baiknya anda mengajukan hal ini beberapa bulan sebelum acara pernikahan.

Bagi anda yang sudah menikah dan ingin membuat perjanjian pernikahan, anda tidak perlu khawatir. Karena ada solusi untuk mengatasi hal tersebut yaitu postnuptial agreement. Pada keputusan mahkamah konsitusi no 69 tahun 2015, perjanjian pernikahan diperluas tenggat waktu pembuatannya. Jadi tidak ada halangan bagi anda yang sudah menikah untuk membuat perjanjian pernikahan dengan pasangan anda.

Nah itu dia cara membuat perjanjian pra nikah beserta fungsi dari perjanjian pranikah. Dokumen ini dibuat bukan untuk membatasi pasangan dalam melakukan aktivitas layaknya hubungan berumah tangga. Namun lebih dari itu, perjanjian pranikah dapat menjadi acauan bilamana terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan dalam hubungan berumah tangga.

Jika anda sedang mencari MUA untuk acara pernikahan dan yang lainnya, anda dapat menggunakan MUA Parasayu. Dengan MUA yang profesional dan berpengalaman, tentu tampil cantik di hari bahagia dapat kita wujudkan. Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat menghubungi MUA Parasayu di nomor telepon atau WA .