Cara Membuat Surat Perjanjian Kerjasama dan Contohnya
Daftar isi
Surat perjanjian kerjasama biasanya identik dengan keperluan bisnis yang disebut dengan MoU (Memorandum of Understanding). Namun surat perjanjian kerjasama ini sebenarnya dapat diaplikasikan pada kerjasama apapun yang membutuhkan penulisan hitam diatas putih loh. Nah bagaimana sih cara membuat surat perjanjian kerjasama yang benar? Simak penjelasan dan contoh surat perjanjian terkait, dibawah ini.
Sebelum lanjut, ada sedikit informasi untuk calon mempelai pengantin. Jika anda sedang mencari make up artist profesional untuk prewedding, pesta dan rias pengantin. Anda dapat menggunakan MUA Parasayu. Dengan MUA yang berpengalaman dan berkualitas, tentu hasil riasan pada hari pernikahan akan tampak cantik memukau. Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat menghubungi MUA Parasayu di nomor telepon/WA atau menghubungi website https://mua.parasayu.net/.
Syarat Sah Surat Perjanjian
Sebelum membuat surat perjanjian ada baiknya anda mengetahui syarat-syarat agar surat perjanjian kerjasama menjadi sah, diantaranya adalah sebagai berikut:
- Surat perjanjian kerjasama harus dibuat atas kesadaran penuh dan tanpa paksaan dari pihak manapun
- Dibuat dan ditandatangani oleh orang dewasa dalam keadaan sadar dan waras
- Isi didalam surat perjanjian harus dibuat dengan jelas, tidak menimbulkan penafsiran ganda dan kebingungan antara pihak-pihak yang berjanji mengenai hak dan kewajiban masing masing pihak
- Isi dalam surat perjanjian tidak boleh menyimpang dari norma hukum, agama dan adat yang berlaku ditempat perjanjian tersebut berlangsung.
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama
Nah untuk cara membuat perjanjian kerjasama, simak beberapa contohnya berikut ini.
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Dagang
Yang bertandatangan dibawah ini:
Nama : Nur Ali
Nomor KTP : 123456789
Alamat: Jl. Pujangga No 04 Bandung
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : Bagus Ardhianto
Nomor KTP : 987654321
Alamat: Jalan Pedesaan No 93 Bandung
Selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama dan pihak kedua memiliki suatu perjanjian kerjasama dengan beberapa ketentuan yang disepakati sebagaimana berikut:
- Pihak pertama setuju menitipkan barang produksinya kepada pihak kedua dengan sistem konsinyasi
- Pihak kedua akan menjualkan barang pihak pertama dengan imbalan 10% dari omset penjualan barang
- Jumlah maksimal untuk penitipan barang produksi pihak pertama adalah 50 item untuk setiap jenis produk
- Pihak kedua akan mendistribusikan produk pihak pertama di area Bandung Raya
- Pihak kedua wajib memberikan laporan penjualan secara lengkap dan rinci pada pihak pertama
- Perjanjian ini berlaku selama satu tahun dari tanggal penandatanganan perjanjian
- Jika terjadi perselisihan saat kerjasama berlangsung, maka akan diselesaikan secara kekeluargaan.
Perjanjian ini dibuat secara sadar, waras dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
Bandung, 11 Februari 2021
Pihak Pertama Pihak Kedua
Nur Ali Bagus Ardhianto
Surat Perjanjian Kerjasama Acara
SURAT PERJANJIAN PENYEDIAAN TEMPAT ACARA
Pada hari Senin 15 Februari 2021 telah diadakan perjanjian kerjasama penyediaan tempat acara antara:
Nama : Ayu Lestari
Alamat : Jalan Kenangan No 127 Semarang
Jabatan : Manajer Operasional
Dalam hal ini bertindak atas nama PT MERAJUT CINTA dan selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : Yana Respati
Alamat : Jalan Kebenaran No 7 Semarang
Jabatan : Manajer Pemasaran
Dalam hal ini bertindak atas nama HOTEL JAYA ABADI dan disebut pihak kedua
Pihak pertama dan pihak kedua telah melakukan perjanjian kerjasama penyediaan tempat acara untuk resepsi pernikahan yang dilaksanakan oleh pihak pertama dengan ketentuan sebagai berikut:
- Resepsi pernikahan dilaksanakan pada tanggal 21 Maret 2021 pada pukul 16.00 – 18.00 WIB dengan persiapan 5 jam sebelumnya dan pembersihan 3 jam setelahnya
- Pihak Kedua menyediakan tempat acara, pelayanan katering dan jasa kebersihan untuk pihak pertama
- Hal-hal mengenai keuangan telah dijelaskan dan diselesaikan dalam lampiran.
- Pihak pertama selaku enyelenggara acara tidak boleh melanggar peraturan yang telah berlaku di tempat pihak kedua.
- Apabila terdapat perselisihan dalam perjanjian, maka akan diselesaikan secara kekeluargaan.
Perjanjian ini dibuat secara sadar, waras dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
Semarang, 15 Februari 2021
Pihak Pertama Pihak Kedua
Ayu Lestari Yana Respati
Nah itulah tadi penjelasan lengkap dan contoh dari surat perjanjian kerjasama. Semoga dapat membantu dan bermanfaat!
Baca Juga :
Baca Juga :