Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
Membeli tanah merupakan salah satu jenis transaksi yang perlu anda waspadai. Mengapa? Karena kasus sengketa tanah seringkali terjadi di Indonesia. Untuk itu, penting bagi anda menelusuri asal usul tanah, keabsahan dokumen dan jangan lupa untuk membuat surat perjanjian jual beli tanah yang sah. Berikut adalah contoh surat perjanjian jual beli tanah yang bisa anda gunakan. Check this out!
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH
Saya yang bertanda tangan dibawah ini:
NAMA : TANARDA AGUSTIN
PEKERJAAN : WIRASWASTA
ALAMAT : JALAN MANISAN NO 7 BANDUNG
NO KTP : 1234567890
Dalam Hal ini disebut sebagai pihak pertama (Penjual)
NAMA : JAYDRA ADHITAMA
PEKERJAAN : DOKTER
ALAMAT : JALAN BATUR NO 9 BANDUNG
NO KTP : 9876543210
Dalam Hal ini disebut sebagai pihak kedua (Pembeli)
Pada hari ini Sabtu, 13 Februari 2020 pihak pertama dengan ini berjanji untuk menyatakan menjual kepada pihak kedua, dan pihak kedua berjanji untuk menyatakan membeli kepada pihak pertama berupa : TANAH dan HAK MILIK yang diuraikan dalam nomor sertifikat tanah: 27021996 yang berlokasi di alamat lengkap JALAN KEBAIKAN NO 142 dengan ukuran tanah : Panjang 150 m lebar 130 m dan untuk selanjutnya disebut TANAH. Dengan batas-batas tanah adalah sebagai berikut:
- Sebelah Barat berbatasan dengan SD PEMIMPI BANDUNG
- Sebelah Timur berbatasan dengan Rumah Bapak WInarta
- Sebelah Utara berbatasan dengan Balai Desa Pemimpi
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Rumah Bapak Janady Putra
Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual beli tanah dimana syarat dan ketentuannya diatur sebagai berikut:
PASAL 1 HARGA DAN PEMBAYARAN
Jual beli tanah tersebut dilakukan dan disetujui oleh kedua belah pihak dengan harga per meter persegi Rp 15.000.000 sehingga keseluruhan harga tanah tersebut adalah Rp 292.500.000.000 dan akan dibayarkan pihak kedua kepada pihak pertama secara tunai (tanpa cicilan) selambat-lambatnya 30 hari setelah ditandatanganinya surat perjanjian ini.
PASAL 2 JAMINAN DAN SAKSI
Pihak pertama menjamin sepenuhnya bahwa TANAH yang dijualnya adalah milik sah dari pihak pertama, bebas dari sitaan, tidak dalam sangkutan perkara maupun sengketa dan kepemilikannya tidak dipindahkan maupun dijaminkan kepada pihak lain. Jaminan pihak pertama dikuatkan oleh dua orang saksi yang merupakan saudara kandung dari pihak pertama dan ikut menandatangani surat perjanjian.
PASAL 3 PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN
Pihak pertama wajib membantu dan bekerjasama dengan pihak kedua dalam proses pembaliknamaan kepemilikan hak tanah tersebut dalam pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait yang bersangkutan.
PASAL 4 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila di suatu hari terjadi perselisihan yang tidak dapat diselesikan secara kekeluargaan mahupun musyawarah untuk muafakat maka kedua belah pihak telah bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan melalui hukum yang berlaku.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari Sabtu, 13 Februari 2021 dalam keadaan, sadar tanpa tekanan, dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
MATERAI MATERAI
TANARDA AGUSTIN JAYDRA ADHITAMA
SAKSI I SAKSI II
LATHAN ABIMANYU JANUARDI LUBIS
Nah itulah tadi contoh surat perjanjian jual beli tanah yang bisa anda tiru. Model surat perjanjian diatas adalah model umum yang berlaku di Indonesia namun bukanlah format baku sehingga anda masih bisa memodifikasinya sesuai dengan kebutuhan anda. semoga artikel diatas bermanfaat!
- Baca Juga : 20 Macam Macam Majas dalam Sastra Indonesia
- Baca Juga : Surat Perjanjian: Pengertian dan Contohnya