Syarat Menikah di KUA yang Wajib Diketahui

Melangsungkan pernikahan merupakan moment yang ditunggu-tunggu oleh kedua calon mempelai. Setelah memadu asmara sekian lama tentunya suatu saat akan menuju ke jenjang yang lebih sakral yaitu pernikahan. Dibalik ke riuhan mempersiapkan pernikahan, ada hal yang sangat penting dalam melangsungkan suatu pernikahan yaitu melengkapi syarat menikah di KUA. Merujuk dari peraturan pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, menikah di KUA tidak dipungut biaya alias gratis. Tentu saja ini sangat meringankan beban biaya bagi kedua calon mempelai.

Sebelum lanjut, ada sedikit informasi untuk calon mempelai pengantin. Jika anda sedang mencari make up artist profesional untuk prewedding, pesta dan rias pengantin. Anda dapat menggunakan MUA Parasayu. Dengan MUA yang berpengalaman dan berkualitas, tentu hasil riasan pada hari pernikahan akan tampak cantik memukau. Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat menghubungi MUA Parasayu di nomor telepon/WA atau menghubungi website https://mua.parasayu.net/.

Meskipun tidak dipungut biaya, melangsungkan pernikahan di kantor KUA wajib melengkapi syarat menikah yang sudah ditentukan. Bagi anda yang masih awam tentang syarat menikah di KUA, pada artikel ini parasayu akan memberikan informasi apa saja syarat yang harus dilengkapi untuk menikah di KUA. Untuk lebih jelasnya simak sampai tuntas ya.

Syarat Menikah di KUA

syarat menikah di KUA

ilustrasi buku nikah KUA

Seperti yang sudah dijelaskan diatas bahwa menikah di KUA itu gratis namun hal ini hanya berlaku ketika jam kerja saja. Bagi anda yang ingin melangsungkan pernikahan di hari libur, anda akan dikenakan biaya Rp 600,000. Adapun syarat menikah di kantor KUA seperti dibawah ini:

  1. Surat Keterang untuk Menikah

Surat ini merupakan bagian dari dokumen yang penting untuk dilampirkan dalam rangka untuk mengajukan pernikahan. Dokumen ini dibuat oleh pihak calon mempelai. Cara membuatnya juga tidak sulit, kita mengisikan tentang identitas diri dari mulai nama, alamat, jenis kelamin hingga status pernikahan (belum atau sudah pernah menikah sebelumnya). Dokumen ini diperoleh bagi oleh kedua calon mempelai melalui kantor kelurahan.

  1. Surat Keterangan Asal Usul Calon Mempelai

Sama halnya dengan dokumen lainnya, dokumen ini perlu dibuat oleh kedua colon mempelai. Surat keterangan asal usul atau biasa disebut dokumen N2 juga tidak sulit dalam pembuatannya. Isi dari dokumen ini juga tidak jauh berbeda dari dokumen surat keterangan untuk menikah.

  1. Surat Persetujuan Calon Mempelai

Salah satu syarat menikah di KUA juga harus melengkapi surat pesetujuan calon mempelai. Dimana dokumen ini harus ditanda tangani oleh kedua mempelai bahwasannya kedua calon mempelai mempunyai niatan untuk melangsungkan pernikahan.

  1. Surat Keterangan tentang Orang Tua

Selanjutnya yaitu membuat surat keterangan tentang orang tua. Dokumen ini juga tidak jauh berbeda dari dokumen yang lainnya. Dokumen ini dibuat oleh kedua orang tua calon mempelai, diamana isi dari surat ini juga tidak jauh berbeda dengan dokumen lainnya.

  1. Surat Pemberitahun Hendak Menikah

Setelah dukumen surat diatas sudah dibuat, langkah selanjutnya yaitu membuat surat pemberitahuan akan menikah. Dokumen ini juga bagian dari syarat menikah di KUA. Dokumen ini akan diberikan ke kantor KUA dan akan diberikan biaya sekitar 30 ribu. Jadi kamu harus menyiapkan uangnya ya.

  1. Melampirkan Bukti Imunisasi TT 1 dan TT 2 dari Puskesmas

syarat menikah di KUA

ilustrasi buku nikah KUA

Salah satu hal penting dan sedikit diabaikan oleh calon mempelai yang akan menikah yaitu melampirkan bukti imunisasi TT1 dan TT2. Keriuhan dalam mempersiapakan pernikahan membuat calon mempelai tidak terlalu memikirakan hal ini. Padahal dokumen ini bagian penting lho dalam mengajukan pernikahan di KUA.

Ketika anda ingin melangsungkan pernikahan maka usahakan anda terlebih dahulu mengurus dokumen bukti sudah dimunisasi. KUA akan memberikan surat pengantar kepada anda yang ingin memvaksin dikantor puskesmas terdekat. Setelah itu, dokumen tersebut dilampirkan kepada kantor KUA.

Adapun fungsi dari dokumen ini yaitu untuk meminimalisir penyakit tetanus yang sangat rentan bagi wanita terlebih ketika akan melakukan persalinan. Wajarkan rasanya jika dokumen ini menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh calon mempelai karena untuk kebaikan kedua calon mempelai tersebut.

  1. Melampirkan Surat dari Pengadilan Jika tidak ada Izin dari Orang Tua

Selanjutnya yaitu melampirakan sudah dari pengadalan bagi anda calon kedua mempelai yang belum mendapatkan restu oleh kedua orang tua. Namun, jika sudah mendapatakan restu maka anda dapat mengabaikan dokumen tersebut.

  1. Melampirkan Pas Foto ukuran 2×3 Sebanyak 3 Lembar

Selanjutnya yaitu melampirkan foto ukuran 2×3 sebanyak 3 lembar berlatar belakan warna biru. Foto tersebut berfungsi sebagai lampiran yang tertera dibuku pernikahan yang nantinya akan diberikan kepada kedua calon mempelai.

  1. Melampirkan Izin dari Atasan (Khusus Abdi Negara)

Selanjutnya yaitu melampirakan surat dari atasan bagi calon yang berprofesi sebagai abdi negara. Dokumen ini memang khusus digunakan bagi yang berprofesi abdi negara atau PNS ya. Jika anda berprofesi diluar ini maka abaikan saja dokumen tersebut.

Nah itu dia beberapa syarat menikah di KUA yang harus kita lampirkan. Meski terlihat banyak, namun kita harus membuatnya satu persatu hingga semua syarat terpenuhi. Bagi anda yang masih bingung untuk mengunakan jasa pernikahan. Anda dapat menggunakan MUA Parasayu untuk rias pengtin yang memukau. Dengan SDM yang berpengalaman, maka tampil memukau dihari pernikahan pun bukan suatu hal yang mustahil. Dapatkan paket wedding MUA Parasayu dengan potongan harga hingga jutaan rupiah. Semoga informasi diatas dapat bermanfaat ya dan sukses hingga acara pernikahan.

makeup pernikahan adat sunda

Jika anda sedang mencari MUA untuk acara pernikahan dan yang lainnya, anda dapat menggunakan MUA Parasayu. Dengan MUA yang profesional dan berpengalaman, tentu tampil cantik di hari bahagia dapat kita wujudkan. Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat menghubungi MUA Parasayu di nomor telepon atau WA .