Begini Urutan Wali Nikah dan Syaratnya

Dalam agama Islam, terdapat 5 rukun nikah yang harus di penuhi dalam suatu pernikahan. Wali nikah merupakan salah satu rukun pernikahan yang harus di penuhi agar pernikahan bisa di katakan sah secara agama.

Sebelum lanjut, ada sedikit informasi untuk calon mempelai pengantin. Jika anda sedang mencari make up artist profesional untuk prewedding, pesta dan rias pengantin. Anda dapat menggunakan MUA Parasayu. Dengan MUA yang berpengalaman dan berkualitas, tentu hasil riasan pada hari pernikahan akan tampak cantik memukau. Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat menghubungi MUA Parasayu dinomor telepon/WA atau menghubungi website https://mua.parasayu.net/.

Apa itu wali nikah?

wali nikah

Dalam rukun nikah terdapat 5 unsur yang harus di penuhi. Kelima rukun pernikahan tersebut adalah calon mempelai pria, calon mempelai wanita, wali nikah, dua orang saksi dan akad pernikahan atau biasa di sebut dengan ijab qabul.

Dilihat dari sini, wali pernikahan merupakan hal yang harus di penuhi agar pernikahan bisa di katakan sah secara agama Islam. Lalu apa itu wali nikah?

Secara umum wali pernikahan bisa diartikan sebagai orang yang berhak untuk menikahkan calon mempelai wanita kepada calon mempelai pria yang menjadi pilihan dari mempelai wanita. Oleh karena pentingnya peran seorang wali pernikahan, maka tidak semua orang bisa menjadi wali pernikahahan untuk menikahkan seorang wanita.

Urutan Wali Nikah

wali nikah

Setiap wanita yang ingin melangsungkan pernikahan membutuhkan wali pernikahan sebagai syarat pernikahan. Wali pernikahan terbagi menjadi dua, di antaranya yaitu wali nasab dan wali hakim. Wali nasab merupakan wali nikah yang garis keturunannya di ambil dari jalur bapak dari calon mempelai wanita. Tidak semua orang dapat menjadi wali pernikahan. Bagi anda yang masih bingung, berikut urutan yang berhak menjadi wali nikah menurut agama Islam untuk menikahkan calon mempelai wanita kepada calon mempelai pria.

  1. Ayah dari calon mempelai wanita
  2. Kakek dari calon mempelai wanita
  3. Paman dari calon mempelai wanita
  4. Saudara laki-laki kandung dari calon mempelai wanita
  5. Anak laki-laki dari Paman
  6. Wali hakim

Setelah kita mengetahui wali nikah yang di perbolehkan maka sebelum melangsungkan akad pernikahan, baiknya wali nikah sudah harus di persiapkan. Akan lebih baik jika wali pernikahan di prioritaskan kepada keluarga terlebih dahulu, seperti ayah, kakek, saudara laki-laki dan yang lainnya. Namun apabila pihak keluarga tidak mampu di karena lain hal, maka wali nikah dapat di tujukan kepada wali hakim.

Syarat untuk Menjadi Wali Nikah

wali nikah

Setelah anda mengetahui siapa saja orang yang sah di angkat sebagai wali nikah. Anda juga harus mengetahui syarat sah untuk menjadi wali pernikahan. Berikut syarat sah untuk menjadi wali pernikahan.

  1. Beragama Islam

Orang yang dapat menjadi wali pernikahan haruslah beragama Islam. Dengan begitu, jika wali beragama di luar Islam, maka pernikahannya tidak di anggap sah secara agama Islam.

  1. Baligh atau Dewasa

Seorang wali pernikahan harus sudah berumur dewasa atau baligh. Sehingga sudah mampu mengemban tanggung jawab yang salah satunya yaitu menikahkan saudara perempuannya.

  1. Berjenis Kelamin Pria

Salah satu syarat sah menjadi wali dalam pernikahan yaitu harus berjenis kelamin pria. Oleh karena itu, jika wali pernikahan di lakukan oleh perempuan maka tidak sah pernikahannya.

  1. Berakal Sehat

Dalam menikahkan calon mempelai wanita, wali pernikahan tidak memiliki ganguan jiwa dan sadar atas tidakannya dalam menikahkan calon mempelai wanita.

  1. Adil

Orang yang di amanatkan untuk menikahkan  harus mempunyai sikap adil dalam memutuskan perkara, terlebih dalam menikahkan calon mempelai wanita.

Nah, itu dia urutan wali nikah dan syarat menjadi wali pernikahan yang dapat menikahkan calon mempelai wanita kepada calon mempelai pria yang di pilihnya. Semoga informasi ini dapat menjawab pertanyaan anda serta dapat mencerahkan dalam proses mempersiapkan pernikahan yang akan di langsungkan.

Jika anda sedang mencari rias pengantin untuk acara pernikahan, anda dapat menggunakan MUA Parasayu. Make up artist Parasayu sudah berpengalam dalam merias pengantin. Tampil cantik di hari bahagia buka suatu hal yang mustahil untuk di wujudkan. Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat menghubungi MUA Parasayu di nomor telepon atau WA .