Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah Lengkap
Menyewa rumah atau mengontrak rumah adalah hal yang lumrah di Indonesia. Kontrak rumah biasa dilakukan karena pihak pengontrak hanya membutuhkan hunian sementara. Nah, meskipun nantinya rumah tersebut akan dikembalikan pada pemiliknya setelah masa kontrak selesai, anda harus membuat surat perjanjian kontrak rumah hitam diatas putih loh. Hal ini digunakan untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan di kemudian hari. Sebagai pandangan, anda bisa melihat contoh surat perjanjian kontrak rumah berikut ini.
Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan
Terdapat beberapa hal yang perlu anda perhatikan saat membuat surat perjanjian kontrak rumah, diantaranya adalah:
- Identitas Pihak Pertama dan Pihak Kedua
- Masa Berlaku, Harga dan Pembayaran
- Tagihan Lain-Lain
- Perawatan dan Lingkungan
- Tanda Tangan, Materai dan Lampiran
Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah
SURAT PERJANJIAN KONTRAK RUMAH
Pada hari ini, Sabtu 13 Februari 2021 di Malang, Kami yang bertandatangan dibawah ini:
Nama: ARJUN BAGASKARA
Tempat tanggal Lahir: Malang, 23 Maret 1995
Pekerjaan : Guru Swasta
Alamat : Jalan Tiongkok No 123 Malang
No KTP: 1122334455667788
Dalam hal ini bertindak selaku pribadi dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama (Pemilik Rumah)
Nama: JENO ADHITAMA
Tempat tanggal Lahir: Jakarta, 23 April 1995
Pekerjaan : PNS
Alamat: Jalan Korsel No 177 Surabaya
No KTP: 8877665544332211
Dalam hal ini bertindak selaku pribadi dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (Penyewa Rumah).
Pihak Pertama telah bersepakat untuk menyewakan rumahnya dengan sistem kontrak kepada pihak kedua dengan keterangan sebagai berikut:
- Pihak Pertama merupakan pemilik sah di mata hukum atas sebuah rumah tinggal yang berdiri diatas tanah ber SHM Nomor 2303/REN/JUN/2000 atas nama ARJUN BAGASKARA yang bertempat di Jalan Lilin Putih Nomor 23 RT 23 RW 03 Kota Malang Jawa Timur yangs elanjutnya akan disebut dengan RUMAH.
- Sewa menyewa RUMAH sebagaimana dijelaskan di pasal 1 akan dijalankan dengan ketentuan:
– Harga sewa sebesar Rp 45.000.000
– Jangka waktu sewa adalah selama 1 tahun dimulai pada tanggal penandatanganan surat perjanjian kontrak rumah ini dan berakhir tepat pada tanggal yang sama setelah 12 bulan
– Uang sewa akan diberikan pihak kedua kepada pihak pertama secara bertahap selama 3 Bulan (setiap satu bulan) dengan DP awal sebesar Rp 10.000.000
- RUMAH yang di sewakan pihak pertama kepada pihak kedua sepenuhnya dan sah secara hukum milik pihak pertama dan tidak terlibat sengketa, perselisihan, di sewakan maupun dijual pada pihak lain.
- Pembebanan biaya dan perawatan untuk tagihan listrik, telepon, air PDAM dan lain-lain sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.
- Pihak Pertama maupun Pihak Kedua tidak dibenarkan untuk memindahkan atau mengalihkan hak sewa RUMAH kepada pihak manapun kecuali ahli waris dalam keadaan Pihak Pertama dan atau Pihak Kedua meninggal dunia.
- Pihak Kedua tidak diperkenankan mengubah instalasi RUMAH, menambah bangunan, sumur atau galian lain tanpa persetujuan pihak pertama.
- Apabila di masa mendatang terjadi perselisihan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua maka penyelesaian perselisihan akan menggunakan cara kekeluargaan dan apabila tidak terselesaikan akan menggunakan aturan hukum yang berlaku.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari Sabtu, 13 Februari 2021 dalam keadaan, sadar tanpa tekanan, dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
MATERAI MATERAI
ARJUN BAGASKARA JENO ADHITAMA
SAKSI I SAKSI II
NATHANIEL PRASETYA HEKSA ABIAN
Nah itulah tadi surat perjanjian kontrak rumah yang bisa anda contoh. Contoh diatas bukanlah format baku dan bisa anda tambah atau kurangi sesuai dengan kebutuhan anda. semoga artikel diatas dapat membantu!
- Baca Juga : Majas Personifikasi beserta Seluk-Beluknya
- Baca Juga : Cara Cepat Bisa Baca Alquran untuk Pemula